Seorang Mantan Napi Sakit Hati Lantaran Sering Dipukuli Lalu Membunuh Korban

Cilegon - Personel Polres Cilegon telah menangkap seseorang berinisial SA alias SR alias CI (33 ). Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan di pos Sar BPBD wilayah Anyer, Cinangka.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi No 13 tanggal 10 Oktober 2021.

"Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan alat bukti tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan inisial pelaku SA alias SR alias CI," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (20/10).

Sigit menyebut, terduga pelaku diamankan kepolisian pada Selasa (12/10) sekitar pukul 02.00 Wib di rumah kontrakannya di Kota Tangerang Selatan. Ia menjelaskan, pelaku menikam korban berinisial JA (27) dengan menggunakan senjata tajam pisau dapur yang di bawah dari rumah.

"Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan concept dendam, karena korban bersama adiknya memukul pelaku. Sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan," jelasnya.

Kejadian pembunuhan ini sendiri bermula saat terduga pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di pos Sar BPBD wilayah Anyer-Cinangka.

"Pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 1 kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada), selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah, saksi yang berada di TKP terbangun," ungkapnya.

"Kemudian pelaku kembali menodongkan pisau ke arah korban dan para saksi, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban. Selanjutnya korban dilarikan ke klinik Karang Bolong, Cinangka, sesampainya di klinik korban dinyatakan meninggal dunia," sambungnya.

Lalu, untuk penangkapan terhadap terduga pelaku itu sendiri setelah penyidik mengedepankan Scientific Crime Investigation dengan melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan otopsi terhadap korban.

Atas dasar itulah, kemudian tim Resmob Polres Cilegon dibantu Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Dari informasi yang didapat akhirnya Tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakannya kurang dari 2 × 24 jam yaitu pada pukul 02.00 Wib selasa (12/10) dikontrakan daerah Pamulang, Tangerang Selatan," ujarnya.

Ternyata, terduga pelaku juga pernah melakukan pengeroyokan yang mana kasus tersebut diproses Polsek Ciwandan.

"Dari catatan Kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang diproses di Polsek Ciwandan dan dari proses tersebut tersangka dijatuhi hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Maret 2021," sebutnya.

"Atas perbuatannya pelaku SA akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHPidana tentang pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yg mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Cara Mengatasi Mata Cepat Lelah Saat Bekerja Lama di Depan Layar

Pemerintah Inggris Mulai Memberikan Pasokan Senjata Anti Tank ke Ukraina untk Antisipasi Serangan Rusia

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Penikaman Seorang di THM Makasar yang Terekam CCTV