Polisi Berhasil Menangkap Predator Anak Dengan Modus Baru Hadiah Game Online

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan modus hadiah game online Free Fire. Ini menjadi tindak lanjut atas surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/ VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku berinisial S (21) bertempat tinggal di Kalimantan Timur. Polisi bergerak sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/0574/ IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran di mana kasus ini dilaporkan seorang warga di Papua," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selatan (30/11).

Menurut Ahmad, S menjanjikan kepada para korbannya hadiah berupa diamond yang berguna untuk membeli fasilitas dalam video game Free Fire. Namun, anak-anak tersebut mesti mengirimkan foto dan video porno pribadi ke pelaku lewat Whatsapp.

"Ada 11 anak perempuan umur 9 sampai 17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Empat anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, tujuh anak belum ditemukan identitasnya," jelas dia.

Ahmad menyebut, S mengancam akan menghapus akun Free Fire para korban jika tidak menuruti kemauannya. Anak-anak itu juga diajak untuk melakukan perbuatan cabul lewat panggilan video clip.

"Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban- korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut," Ahmad menandaskan.

Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Cara Mengatasi Mata Cepat Lelah Saat Bekerja Lama di Depan Layar

Pemerintah Inggris Mulai Memberikan Pasokan Senjata Anti Tank ke Ukraina untk Antisipasi Serangan Rusia

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Penikaman Seorang di THM Makasar yang Terekam CCTV