Dua Orang Warga Negara Asing Asal Filipina Dideportasi Karena Kasus Pelaku Skimming di Ubud Bali

JakartaRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Filipina atas nama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec. Mereka telah menjalani Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung atas kasus skimming.

"Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2021tentang keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9).

Dua warga asing itu diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Keduanya dideportasi pada pukul 13.00 WIB melalui Entrance 4, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK)-Ninoy Aquino (MNL), pada Minggu (12/9) kemarin.

Kedua WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar dengan pengawalan petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali. Selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta menggunakan Peasawat Batik Air pada pukul 08.00 WITA.

"Sebelumnya, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada tanggal 4 Februari 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Keduanya sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena telah melakukan tindak kriminal yaitu skimming ATM MACHINE di daerah Ubud (Gianyar)," ujar Jamaruli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Cara Mengatasi Mata Cepat Lelah Saat Bekerja Lama di Depan Layar

Pemerintah Inggris Mulai Memberikan Pasokan Senjata Anti Tank ke Ukraina untk Antisipasi Serangan Rusia

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Penikaman Seorang di THM Makasar yang Terekam CCTV