Polisi Bekasi Berhasil Menangkap 12 Penjual Obat-Obatan yang Berkedok Kosmetik di Kabupatan Bekasi
Bekasi - 12 pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan. Jenis obat-obatan yang dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan ini seperti tramadol, eximer, dexa, trihex dan aprazolam. Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengedar obat-obatan tersebut menjualnya di toko yang berkedok menjual kosmetik. Sasaran pembelinya adalah pemuda. "Rata-rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasarannya adalah para anak muda atau kaum milenial," kata Gidion saat gelar perkara, Rabu (26/1). Pengungkapan peredaran obat-obatan ini dilakukan di beberapa kecamatan. Yakni enam toko di wilayah Tambun, dua di Cikarang Utara, dua di Cikarang Selatan, satu di Setu dan satu lagi di Cikarang Barat. "Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang dan ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh tim kami,&