Polisi Berhasil Menangkap Predator Anak Dengan Modus Baru Hadiah Game Online
Jakarta - Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan modus hadiah game online Free Fire. Ini menjadi tindak lanjut atas surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/ VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku berinisial S (21) bertempat tinggal di Kalimantan Timur. Polisi bergerak sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/0574/ IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021. "Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran di mana kasus ini dilaporkan seorang warga di Papua," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selatan (30/11). Menurut Ahmad, S menjanjikan kepada para korbannya hadiah berupa diamond yang berguna untuk membeli fasilitas dalam video game Free Fire. Namun, anak-anak tersebut mesti mengirimkan foto dan video porno pribadi ke pelaku lewat Whatsapp. "Ada 11 anak perempuan umur 9 sampai 17 t...